Lembaga Keuangan Syariah Antara Harapan dan Kenyataan

Bapak Ahmad Mujahid MS – KSPPS BINAMA

Oleh : Ahmad Mujahid MS – KSPPS BINAMA

Yang  dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam tulisan ini adalah semua Lembaga Keuangan Syariah, mulai dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) / KJKS / BMT, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, dan Leasing Syariah.

Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya ditulis LK Syariah, mulai tumbuh diawal tahun 1990, dengan berdirinya beberapa BPRS di Bandung, kemudian berdiri BMI dan disusul Koperasi Syariah BINAMA.  Kemudian mulai tumbuh BMT-BMT dan BPRS dan Bank Umum Syariah.  Setelah krisis 1998, banyak berdiri Bank Umum Syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal ini dikarenakan Bank Syariah atau Sistem Bagi Hasil yang ada di Bank Syariah dinilai lebih tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan dengan bank konvensional, karena dalam sistem Bank Syariah tidak mengenal resiko negative spread, yaitu dimana bunga Deposito lebih besar dari bungan pinjaman. Dimana Resiko negative spread ini yang menyebabkan kebangkrutan Bank Konvensional di saat krisis moneter tahun 1998. Bagaimana tidak bangkrut, bank konvensional saat itu harus membayar biaya bunga deposito antara 50% – 60%, sedangkan dana tesebut tidak bisa disalurkan dalam bentuk kredit, karena besarnya bunga dan karena kondisi ekonomi yang sedang krisis.

Kemudian selanjutnya banyak berdiri juga LK Syariah yang lain, seperti Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, dan Leasing Syariah. Sehingga sampai saat ini sudah lengkap LK Syariah di Indonesia.Ada 2 Hal yang menjadi harapan besar bagi bagi Umat Islam khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya terhadap LK Syariah yaitu :

  • Pertama, pertumbuhan asset dari LK Syariah yang besar, agar peranan LK Syariah dalam pengembangan ekonomi bisa mempunyai peran dan pengaruh yang besar serta LK Syariah bisa mewarnai corak sistem ekonomi yang ada di Indonesia.
  • Kedua, agar LK Syariah betul-betul mempraktekkan sistem syariah dengan baik dan sempurna, sehingga betul-betul dirasakan pembeda antara sistem konvensional dengan sistem syariah.

Harapan terhadap besarnya asset LK Syariah ini tentu tidak berlebihan karena rakyat Indonesia adalah mayoritas adalah kaum Muslimin, sehingga kalau  seluruh kaum Muslimin mempunyai komitmen yang kuat untuk ikut membesarkan LK Syariah, maka bukan suatu yang mustahil kalau market share LK Syariah akan menjadi  besar. Kemudian harapan agar LK Syariah betul-betul melaksanakan sistem Syariah secara benar dan lebih maksimal, juga tidak berlebihan. Di awal-awal berdirinya Bank-bank syariah ada jargon, Bank Syariah bukan hanya sekedar Bank. Artinya Bank syariah berbeda dengan bank konvensional, kalau bank konvensional adalah bank yang hanya bertransaksi dalam simpanan dan transaksi pinjam meminjam, sedangkan Bank Syariah tidak hanya sekedar transaksi penyimpanan dan Pinjaman, tetapi dengan sistem syariah membuka peluang transaksi dengan berbagai akad, seperti MusyarakahMudharabahMurabahahWadiah dan lain-lain.

Dengan menerapkan semua akad-akad tersebut, maka LK Syariah sangat berbeda dengan Lembaga Keuangan Konvensional, karena LK Syariah memungkinkan masuk di sektor riil sebagai bagian dari pelaku usaha sektor riil. Misalkan dalam menerapkan akad Musyarakah atau Mudharabah, LK Syariah bisa sebagai Shohibul Maal (pemilik modal) dalam usaha yang dikerjasamakan atau sebagai investor yang menempatkan modal dalam sebuah usaha riil. Dengan kedua akad tersebut memungkinkan bagi LK Syariah untuk masuk terlibat langsung dalam sektor riil, sehingga diharapkan bisa lebih mengerakkan dan menumbuhkan sektor riil.  Disinilah pembeda LK Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional yang hanya sebagai Kreditur dengan sector pengusaha, sehingga hubunganya hanya terbatas antara kreditur dan debitur.

Kalau kedua harapan tersebut bisa terealisasi, maka sistem ekonomi syariah akan bisa mewarnai sistem ekonomi di Indonesia menjadi lebih kuat kearah sistem ekonomi syariah dibandingkan ke arah sistem ekonomi kapitalisme dan liberalisme. Sehingga apa yang dicita-citakan dari sistem ekonomi syariah akan mudah terwujud, misal tercapainya keadilan ekonomi, pemerataan ekonomi dan lain-lain.

PENCAPAIAN DAN PENERAPAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Sampai saat ini, dalam perkembangan dan pelaksanaan LK Syariah, belum bisa seperti yang diharapkan. Dalam pencapaian Asset, market share nya dibandingkan dengang Lembaga Keuangan Konvensional masih sangat kecil sekali.

Per Juni 2019, market share perbankan syariah dibandingkan perbankan Konvensional hanya sebesar 5,95%, IKNB syariah sebesar 4,69%, dan pasar modal syariah sebesar 15,28%. Untuk market share KSPS/KJKS/BMT belum ada data. Kalau dilihat dari data-data tersebut pencapaian pertumbuhan asset LKS masih sangat kecil, belum seperti yang diharapkan oleh semua kalangan. Dan kondisi ini juga masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Malaysia mencapai 23,8 %, Uni Emirat Arab 19,6 %, dan Arab Saudi 51,1 %.

Banyak faktor yang menyebabkan kenapa market share LK Syariah di Indonesia masih sangat kecil. Diantaranya adalah : Pertama, kemampuan LK Syariah dalam merebut pasar Lembaga Keuangan Konvensional masih sangat rendah, hal ini disebabkan dalam kemampuan bersaing belum kompetitif terutama dalam hal “pricing” (harga). Terkesan peroleh hasil investasi dalam bentuk Tabungan maupun Deposito di LK Syariah itu lebih rendah dari Konvensional, tetapi harga di Pembiayaan lebih mahal di Syariah. Kedua, segmen pasar yang dibidik di LK Syariah masih menguasai di pasar homogen dan emosional, belum bisa menguasai pasar rasional. Ketiga, kondisi ini menunjukkan bahwa asset yang dimiliki oleh segmen pasar LK Syariah memang kecil. Dengan masih kecilnya market share ini tentu apa yang diharapkan tentang besarnya asset LK Syariah belum menjadi kenyataan. Entah sampai kapan kondisi ini.

Sedang berkaitan dengan harapan agar LK Syariah itu menerapkan sistem syariah secara sempurna (kaffah) juga masih belum terealisir. Masih terkesan di mata umum tidak ada bedanya antara LKS dengan LK Konvensional. Hal ini karena sebagian besar LK Syariah banyak yang mempraktekkan akad Murabahah dalam pembiayaan, sehingga terkesan hubungan LK syariah juga sama dengan LK Konvensional yaitu hubungan antara Kreditur dan Debitur. Sehingga jargon Bank Syariah, bukan sekedar Bank, tidak terlihat. LK syariah belum berani menerapkan akad Mudharabah atau Musyarakah secara murni dengan mitra atau nasabah, karena dipandang masih banyak resiko. Kondisi ini sangat bisa dimaklumi, karena masyarakat, khususnya dunia usaha belum siap dengan penerapan akad-akad syariah tersebut, karena kemungkinanya pengusaha akan memberikan keuntungan lebih besar kepada LK Syariah.

Kedua, masalah pelayanan. Dalam masalah pelayanan daya saing LK Syariah masih kalah dengan LK Syariah. Pelayanan ini bukan sekedar di pelayanan front liner, melainkan juga menyangkut inovasi produk dan IT yang dipakai. Untuk meningkatkan daya saing dalam pelayanan ini dibutuhkan kualitas SDM dan keberanian berinvestasi dalam IT.  Dalam hal ini LK Syariah menghadapi banyak kendala yang menyangkut SDM, keterbatasan dana untuk berinvestasi dalam IT. Namun demikian dalam keterbatas tersebut, untuk meningkatkan daya saing dalam pelayanan, LK Syariah harus berani meningkatkan kualitas SDM dan berinvestasi dalam IT.

Bagaimana LK Syariah bisa menerapkan sistem Syariah dengan lebih baik dan sempurna, salah satu kuncinya adalah pada kualitas SDM.  SDM LK Syariah seharusnya adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang LK Syariah yang dikelolanya, menguasai tentang sistem Syariah dengan berbagai akad baik teori maupun prakteknya, kemudian bisa membuat produk-produk LK Syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta berani menjalankan dalam kegiatan bisnis LK Syariahnya. Harapannya semua akad-akad syariah seperti akad WadiahMudharabah, Musyarakah, MurabahahIjarah terpraktekkan dengan baik secara seimbang di LK Syariah, sehingga betul-betul dirasakan dengan mudah ada perbedaan antara LK Syariah dengan LK Konvensional.

Kalau dua hal tersebut diatas bisa menyatu yaitu market share LK Syariah besar dan prakteknya sesuai betul dengan sistem syariah, maka LK Syariah akan betul-betul mewarnai sistem ekonomi di Indonesia menjadi sistem ekonomi syariah dan mengikis sistem Kapitalis Liberal, sehingga tujuan sistem syariah terciptanya keadilan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan dapat terwujud, Insya Allah.

TANTANGAN PENGELOLA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH KEDEPAN

Dari tulisan di atas maka tantangan kedepan bagi pengelola LK Syariah ada 2 (dua) : Pertama, memperbesar asset dan Kedua, mempraktekkan sistem syariah lebih sempurna.

Bagaimana cara untuk meningkatkan Asset ?  Minimal ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama : cara termudah tetapi sulit dilakukan, yaitu adanya good will dan keberanian dari Pemerintah untuk mengkonversi Lembaga Keuangan Konvensional milik Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menjadi LK Syariah. Misal pemerintah mengkonversi BRI Konvensional menjadi BRI Syariah. Maka dipastikan Asset atau market share LK Syariah akan meningkat tajam.

Kedua : Meningkatkan daya saing LK Syariah yang ada sekarang ini sehingga lebih mampu bersaing dengan LK Konvensional. Dengan peningkatan daya saing ini diharapkan bisa merebut market share dari LK Konvensional, sehingga dari waktu ke waktu market share LK Syariah meningkat.

Daya saing yang harus ditingkatkan dalam LK Syariah minimal ada 2 yaitu : Pertama, berkaitan dengan Pricing. Dimana harga di LK Syariah masih lebih tinggi dalam pembiayaan dan lebih rendah dalam simpanan dibanding LK Konvensional. Harga ini sangat menentukan daya saing karena hampir kebanyakan customer ini memilih produk masih banyak mempertimbangkan harga. Memang ini sesuatu yang dilematis bagi LK Syariah yang secara asset masih kecil harus bersaing harga dengan LK Konvensional yang secara assetnya sudah besar. Bank-Bank konvensional yang besar mempunyai dana murah sangat besar, sehingga mereka bisa melempar dananya dengan harga yang rendah.  Contoh di BCA, simpanan dibawah Rp 500.000,- tidak dapat bunga. Itu artinya tabungan2 yang dibawah Rp 500.000,- tidak berbiaya dana, sehingga kalau dilempar 9% saja, itu BCA sudah dapat spread 9%. Padahal berapa jumlah dana simpanan yang di bawah Rp 500.000,-. Sebetulnya di LK Syariah, juga ada peluang memperoleh dana murah yaitu dengan simpanan yang menggunakan akad Wadiah, Simpanan dengan akad Wadiah (titipan) maka dana itu juga tidak berbiaya. Tetapi praktek di LK Syariah di Indonesia, Simpanan Wadiah masih diberikan bonus, akhirnya ya berbiaya juga. Memang masyarakat kita yang belum siap juga dengan akad syariah secara murni, karena masih terbayangi oleh pengaruh LK Konvensional.