Sekilas Pandang
Pengelolaan dana sosial oleh Koperasi Syariah tertuang melalui: Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 11/Per/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi yaitu :
- KSPPS atau USPPS Koperasi melaksanakan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi;
- Kegiatan sosial (maal) dilakukan melalui penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf serta dana kebajikan dan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah.
Saat ini, Baitul Maal BINAMA telah menjalin kerjasama kelembagaan guna memperkuat dan meningkatkan pengelolaan ZISWAF antara lain dengan Dompet Dhuafa dan Badan Wakaf Indonesia.
Visi & Misi
VISI
Menebar Kemanfaatan Untuk Umat
MISI
- Menjadi Lembaga yang Amanah dan Bertanggung Jawab,
- Menjunjung Profesionalisme, Transparansi dan Akuntabilitas,
- Menebar Syiar Zakat pada Masyarakat Luas,
- Melakukan Penyaluran dengan Pola Pendayagunaan dan Berkelanjutan.