Baitul Maal

Sekilas Pandang

Pengelolaan dana sosial oleh Koperasi Syariah tertuang melalui: Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 11/Per/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi yaitu :

  1. KSPPS atau USPPS Koperasi melaksanakan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi;
  2. Kegiatan sosial (maal) dilakukan melalui penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf serta dana kebajikan dan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah.

Saat ini, Baitul Maal BINAMA telah menjalin kerjasama kelembagaan guna memperkuat dan meningkatkan pengelolaan ZISWAF antara lain dengan Dompet Dhuafa dan Badan Wakaf Indonesia.

Visi & Misi

VISI

Menebar Kemanfaatan Untuk Umat

MISI

  1. Menjadi Lembaga yang Amanah dan Bertanggung Jawab,
  2. Menjunjung Profesionalisme, Transparansi dan Akuntabilitas,
  3. Menebar Syiar Zakat pada Masyarakat Luas,
  4. Melakukan Penyaluran dengan Pola Pendayagunaan dan Berkelanjutan.