TASAQUR – Tabungan Persiapan Qurban
Kemudahan dalam beribadah
Melakukan ibadah Qurban semakin mudah dengan mempersiapkan dana TASAQUR
Didasarkan atas akad Mudharabah, adalah akad antara dua pihak sebagai Shahibul Maal (Penyedia Modal) dan pihak lain sebagai Mudharib (Pengelola Modal). Atas kerjasama ini berlaku bagi hasil dengan nisbah yang telah disepakati
Keutamaan
-
- Penyetoran dapat dilakukan sewaktu-waktu
- Penarikan Simpanan dilakukan secara periodik satu tahun sekali yaitu pada bulan Dzulhijjah
- Peruntukan khusus sebagai dana untuk melaksanakan ibadah Qurban
- Dilengkapi layanan jemput bola, untuk kemudahan transaksi baik setoran maupun penarikan diantar langsung oleh petugas kami ke tempat tujuan Anda
- Nisbah bagi hasil = 25% : 75%
- Bebas Biaya Administrasi Bulanan
Simulasi Penghitungan Bagi Hasil :
Misal Saldo rata-rata TASAQUR Pak Ahmad 1 Juta, Total Dana 1 Milyar
Pendapatan KJKS Binama 25 Juta.
Nisbah bagi hasil TASAQUR 25% : 75%
Maka penghitungan bagi hasil TASAQUR Pak Ahmad sebagai berikut :
Saldo TASAQUR Pak Ahmad
———————————– X Pendapatan X Nisbah
Total Dana di BINAMA
Rp. 1.000.000,-
———————————– X
Rp. 25.000.000,- X 28%
Rp. 1.000.000.000,-
= Rp. 6.250,-
Maka bagi hasil yang diperoleh Pak Ahmad adalah Rp. 6.250,-
Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening TASAQUR
- Penyimpan perorangan/lembaga
- Mengisi permohonan keanggotaan dan pembukaan rekening simpanan
- Menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM)
- Setoran awal minimal Rp. 25.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-